Di bawah ini ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan pinjol yang sebar data, yakni: 1. Laporkanlah ke Polisi. Apabila Anda menjadi korban penyebaran data pinjaman online, jangan ragu untuk membuat laporan ke polisi. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut sudah melanggar UU.Cara membuat E-KTP. Berikut ini cara membuat E-KTP secara lengkap, dikutip dari Indonesia.go.id: 1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan. Untuk membuat KTP, langkah pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Kemudian, fotokopi beberapa dokumen yang dibutuhkan tersebut 2 atau 3 lembar. 2
Kualitas fisik yang buruk: KTP asli biasanya terbuat dari bahan plastik yang berkualitas baik. Permukaan kartu terasa halus dan tidak kasar. Pada KTP palsu, sering kali dapat ditemukan cacat fisik seperti cetakan yang buram, warna yang pudar, atau tepi kartu yang tidak rapi. Jika KTP terlihat tidak berkualitas, perlu diwaspadai adanya
Jadi teman akrab saya meminjam identitas saya berupa KTP dan ATM untuk pinjaman online pada tanggal 6 bulan Januari 2021 dengan cicilan selama 3 bulan, tetapi hingga sekarang teman tersebut hilangTerbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) menemukan 243 entitas dan 45 konten pinjol ilegal sepanjang Agustus 2023. Bukan hanya aplikasi dan website, total 288 pinjol ilegal tersebut turut ditawarkan melalui media sosial, seperti Facebook. Dengan tambahan 288 temuan terbaru, Satgas PAKI tercatat telah memblokir
Iqbal menjelaskan penagih pinjol tak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya disertai teror ancaman. Untuk itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan teror pinjol ke kepolisian terdekat. Polisi akan menindak kejahatan pinjol ilegal yang sudah banyak memakan korban di Jawa Tengah. "Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. OJK menginformasikan cara melaporkan kasus pinjol legal dan ilegal. Pinjaman online (Ilustrasi). Masalah pinjaman online legal dapat diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis cara pelaporan atau pengaduan bagi nasabah yang bermasalah